Rincian Lengkap Biaya Pajak Import Dari Bea Cukai Indonesia
Rincian biaya pajak import dari Bea Cukai sangat anda perlukan ketika akan memulai perjuangan import dari luar negeri. Biaya pajak import tersebut harus anda patuhi. Agar produk yang anda import sanggup hingga di tangan anda.
Untuk rincian biaya pajak import dari Bea Cukai Indonesia semuanya sama. Hanya saja yang membedakan ialah jasa pengiriman. Namun jasa pengiriman itu juga termasuk kedalam biaya pajak import produk. Sehingga setiap import dari negara tertentu akan mempunyai biaya yang berbeda.
Jika anda akan mencoba melaksanakan impor produk dari luar negeri. Berikut ini rincian biaya pajak import dari Bea Cukai yang harus anda bayar :
1. Hitung Bea Masuk Terlebih Dahulu
Rumus Bea Masuk yang sanggup anda gunakan yaitu sebagai berikut :
Bea Masuk = (CIF - USD) x Tarif Bea Masuk
*Keterangan
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Untuk tarif Bea Masuk berbeda-beda. Tergantung jenis barang yang anda import. Untuk lebih jelasnya silahkan cek Disini
Jika anda import dengan biaya CIF kurang dari 50 USD maka tidak di kenakan dengan pajak import.
2. Hitung Biaya Pajak Keseluruhan
Setelah anda menghitung bea masuk, selanjutnya hitung biaya keseluruhan pajak import yang harus anda tanggung. Rumus untuk menghitung biaya pajak keseluruhan sebagai berikut :
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Dari rumus diatas, jikalau anda masih gundah silahkan lihat dan pelajari pola soal menghitung biaya pajak import dari Bea Cukai Indonesia :
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF ialah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Import tersebut ialah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –
Yang harus anda perhatikan ketika akan memulai perjuangan import produk dari luar negeri!
1. Perhatikan Jenis Barang
Tarif Bea Masuk dari produk yang di import berbeda-beda. Sehingga sangat perlu bagi anda untuk memperhatikan jenis barang yang akan anda import. Setelah itu silahkan cek besarnya Tarif Bea Masuk produk tersebut.
2. Biaya Pengiriman
Biaya pengiriman atau ongkos kirim ini juga sangat mensugesti besarnya Tarif Bea Cukai yang harus anda bayar. Sehingga perlu anda perhatikan sebelum mengimport produk dari luar negeri.
3. Kurs Mata Uang
Setiap hari kurs mata uang bergerak naik turun tidak pasti. Oleh sebab itu, penting untuk anda memperhatikan kurs mata uang ketika itu. Kurs yang menjadi patokan yaitu kurs Dollar Amerika (USD)
Itulah yang harus anda perhatikan ketika akan mengimport produk dari luar negeri. Semoga bermanfaat dan sanggup membantu anda.
Komentar
Posting Komentar